Jumat, 05 Juni 2015

Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar merupakan program yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo awal November 2014, untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui Wajib Belajar 12 Tahun. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) adalah anak usia sekolah 6 – 21 tahun dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS.

Bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar adalah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler. Anak-anak pemegang KIP akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp450.000,-/tahun/siswa untuk jenjang SD/MI; Rp750.000,-/tahun/siswa untuk jenjang SMP/MTs; dan sebesar Rp1.000.000,-/tahun/siswa untuk jenjang SMA/SMK/MA.

Sosialisasi Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan mengirimkan bahan sosialisasi via e-mail ke semua sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, termasuk ke madrasah, pesantren, dan Kantor Kemenag Provinsi, dan Kabupaten/Kota, baik dalam pendataannya maupun sosialisasinya, agar anak usia 6 – 21 tahun yang memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar betul-betul anak yang berhak mendapatkannya.


Aplikasi Program Indonesia Pintar

Tahun 2015 pemerintah menjaring kembali anak usia sekolah 6 – 21 tahun untuk masuk ke dalam Program Indonesia Pintar lewat sebuah Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar yang dilakukan oleh setiap sekolah melalui operator sekolah.

Aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dapat diakses melalui alamat http://pip.kemdikbud.go.id/ dengan user dan password sesuai dapodik sekolah masing-masing. Penjaringan siswa baru untuk memperoleh KIP dapat diajukan melalui aplikasi tersebut.

Program Indonesia Pintar
Aplikasi Program Indonesia Pintar

Sekolah mencatat informasi tentang data siswa tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

KIP Agar Tidak Putus Sekolah

Pudjiastuti Ibu dari tiga anak usai menerima paket kartu kesejahteraan yang dibagikan di kantor pos Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur bisa bernafas lega, uang Rp400.000 dari pemerintah yang baru saja ia terima, sangat berarti baginya untuk menghidupi ketiga anaknya.

Sebagai seorang ibu yang menghidupi ketiga anaknya sendirian, Pudji bersyukur bantuan dari pemerintah ini dapat meringankan bebannya. Selain terjamin kesehatan, anak-anaknya juga bisa merasakan bahagia bersama bangku pendidikan. "Mudah-mudahan semua anak saya bisa terus sekolah," katanya.

Program Indonesia Pintar - Kanal Informasi