Program Indonesia Pintar merupakan program yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo awal November 2014, untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui Wajib Belajar 12 Tahun. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) adalah anak usia sekolah 6 – 21 tahun dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS.
Bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar adalah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler. Anak-anak pemegang KIP akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp450.000,-/tahun/siswa untuk jenjang SD/MI; Rp750.000,-/tahun/siswa untuk jenjang SMP/MTs; dan sebesar Rp1.000.000,-/tahun/siswa untuk jenjang SMA/SMK/MA.
Sosialisasi Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan mengirimkan bahan sosialisasi via e-mail ke semua sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, termasuk ke madrasah, pesantren, dan Kantor Kemenag Provinsi, dan Kabupaten/Kota, baik dalam pendataannya maupun sosialisasinya, agar anak usia 6 – 21 tahun yang memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar betul-betul anak yang berhak mendapatkannya.
Aplikasi Program Indonesia Pintar
Aplikasi Program Indonesia Pintar |
KIP Agar Tidak Putus Sekolah
Sebagai seorang ibu yang menghidupi ketiga anaknya sendirian, Pudji bersyukur bantuan dari pemerintah ini dapat meringankan bebannya. Selain terjamin kesehatan, anak-anaknya juga bisa merasakan bahagia bersama bangku pendidikan. "Mudah-mudahan semua anak saya bisa terus sekolah," katanya.