Rabu, 07 Juni 2017

Jenis-jenis Hutan Berdasarkan Bentuknya

Pengertian hutan menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.


Hutan Dan Jenis-jenisnya


Mengingat hutan memiliki hubungan dengan masalah kepentingan manusia serta merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, maka muncullah ilmu pengetahuan kehutanan yaitu ilmu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu pada kawasan hutan yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.


Jenis-jenis Hutan Berdasarkan Bentuknya

Ada banyak macam-macam hutan, berikut ini adalah jenis-jenis hutan berdasarkan bentuknya.

Hutan alam. 

Hutan yang telah terbentuk secara alami sejak awal tanpa rekayasa manusia.

Hutan buatan. 

Hutan yang sengaja dibuat oleh manusia dengan cara reboisasi, rehabilitasi, atau membuat hutan baru di atas tanah non hutan.

Hutan primer. 

Hutan alam yang masih perawan belum pernah ditebang kayunya hingga habis.

Hutan sekunder. 

Hutan alam yang telah ditebangi kemudian tumbuh kembali menjadi hutan, baik secara alami atau melalui kegiatan budidaya.

Hutan Negara.

Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Hutan Hak.

Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Hutan Adat.

Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan Konservasi.

Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawet keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan Lindung (HL). 

Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan budidaya hasil-hasil hutan secara terbatas dengan tetap memperhatikan fungsinya sebagai hutan untuk melindung kawasan di bawahnya.

Hutan Produksi Tetap (HP). 

Kawasan yang karena pertimbangan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan negara perlu dipertahankan sebagai kawasan hutan produksi yang berfungsi untuk menghasilkan hasil-hasil hutan bagi kepentingan negara, masyarakat, industri dan eksport.

Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK). 

Kawasan hutan produksi tetap yang dapat dirubah peruntukannya guna memenuhi kebutuhan pengembangan transmigrasi, pertanian, pangan, perkebunan, industri, pemukiman, lingkungan dan lain-lain.

Jenis-jenis Hutan Berdasarkan Bentuknya - Kanal Informasi

1 komentar:

  1. mantap GAN,sangat luar biasa menarik dan bermanfaat, terimakasih sudah berbagi

    BalasHapus

Blogger nggak suka spammer...