Selasa, 17 Oktober 2017

Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan martabat yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada hakikatnya, Hak setiap manusia merupakan anugerah dari Sang Pencipta, maka wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh peraturan hukum dan negara.

Atas dasar inilah pengertian HAM harus benar-benar dipahami dan diperlakukan secara sama adil dan beradab serta berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan berdasarkan atas jenis kelamin, suku, ras, agama/kepercayaan, kedudukan atau jabatan.


Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


Berbagai macam pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) telah diungkapkan oleh para ahli dari berbagai macam disiplin ilmu. Pengertian-pengertian HAM tersebut pada dasarnya tetap memiliki pengertian yang hampir sama yaitu sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap manusia, bahkan sebelum lahir.

Berikut beberapa pengertian HAM menurut para ahli yang dirangkum dari berbagi sumber.

Miriam Budiardjo (pakar ilmu politik Indonesia dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
  • Hak Asasi Manusia itu adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Oemar Seno Adji (mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 1974-1982)


  • Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu area suci.
Austin-Ranney (seorang ilmuwan politik Amerika dan ahli partai politik di Amerika Serikat.)
  • Pengertian Hak Asasi Manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Franz Magnis Suseno (seorang tokoh Katolik dan budayawan Indonesia yang berasal dari Jerman)
  • Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
A.J.M. Milne (seorang filsuf dari Inggris)
  • Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.  HAM harus mengambil keragaman dengan serius, dan tidak harus mengandaikan lembaga dan nilai-nilai Barat.
Cees de Rover (mantan pejabat senior Polisi Belanda dan pernah bekerja dalam penegakan hukum internasional)
  • Hak Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki atau pun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja bisa dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan karena merupakan hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal dan abadi.
David Beetham dan Kevin Boyle  (aktivis hak asasi manusia, pengacara dan pendidik.)
  • Hak Asasi Manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. 
John Locke (seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme.)
  • Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli - Kanal Informasi

0 komentar

Posting Komentar

Blogger nggak suka spammer...